Dinsdag 07 Mei 2013

TIK


MAKALAH
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
“TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN”


DISUSUN OLEH:
RISNAYANI
A 401 11 063


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
JURUSAN ILMU PENDIDIKAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TADULAKO
2013
KATA PENGANTAR

Segala puji bagi ALLAH SWT yang telah memberikan segala nik’matnya kepada hamba-hambanya dan menciptakan manusia sebagai mahluk yang sempurna, indah, dan mulia juga. Karena limpahan karunia yang diberikan  kepada penulis, sehingga mampu menyelesaikan Makalah ini tepat pada waktu yang telah di tentukan.
Kami ucapakan rasa terima kasih kami kepada kedua orang tua kami yang selalu memberikan semangat dalam menuntut ilmu. Kami ucapakan pula rasa terima kasih kami kepada Dosen Pembina Mata Kuliah TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI yang dengan sabar membimbing, dan menuntun kami dalam belajar.
Penulis sangat mengharapkan kritik, dan saran yang sifatnya membangun, dari para pembaca khususnya kepada Dosen Pembina Mata Kuliah TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI demi kesempurnaan tugas selanjutnya.
Mudah-mudahan dengan adanya makalah ini dapat menambah wawasan kita, dan menimbulkan motivasi untuk mengarah pada suatu kebaikan.


                                                          Palu, 8 Mei 2013
                                                                                                                                                                                  Penulis   







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...............................................................................        i
DAFTAR ISI .............................................................................................        ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ............................................................................        1
1.2  Rumusan Masalah .......................................................................        1
1.3  Tujuan Penulisan .........................................................................        1
BAB II PEMBAHASAN
          2.1 Tindak Pidana Penganiayaan........................................................        2
          2.2 Faktor-faktor Penyebab penganiayaan.........................................        4
          2.3 Proses Hukum Kasus Pidana Penganiayaan.................................        5
BAB III PENUTUP
          3.1 Kesimpulan...................................................................................        7
DAFTAR PUSTAKA................................................................................        8





BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
            Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka. Penegakan hukum harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hukum tersebut harus ditegakkan demi terciptanya tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana yang diamatkan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-empat.
            Menganiaya ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. akan tetapi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatan badan.   
            Penganiayaan pada akhir-akhir ini sering terjadi dimana-mana, bahkan beritannya sering muncul di stasiun-stasiun TV, penganiayaan dilakukan karena berbagai masalah, kadang-kadang penganiaayan terjadi hanya karena masalah sepeleh saja misalnya akibat tersinggung, salah paham, dendam, dan masih banyak lagi.
           
1.2  Rumusan Masalah
v  Apa pengertian dari penganiayaan?
v  Apa saja Penyebap tindakan penganiayaan?
v  Bagaimana proses hokum tindak pidana penganiayaan?
1.3  Tujuan Penulisan
v  Mengetahui Apa pengertian dari penganiayaan
v  Mengetahui apa saja Penyebap tindakan penganiayaan
v  Mengetahui Bagaimana proses hukum tindak pidana penganiayaan


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Tindak Pidana Penganiayaan
            Disiarkan oleh TVRI Stasiun jawa tengah oleh dedi wiryanto, Pada minggu pagi disebuah minimarket Penganiayaan dilakukan oleh 4 orang preman kepada 2 orang anggota TNI bataliyon Infantri 403 Wirasada Prantika Jogjakarta, penganiayaan dilakukan karena anggota TNI tersebut menegur preman yang enggan membayar belanjaannya ke kasir. Korban mengalami sejumlah luka akibat bacokan dan sekarang masih masih dirawat di rumah sakit tentara. Dan tersangka sudah ditangkap oleh yang berwajib.
Tindak pidana adalah suatu kejatahatan yang semuanya  telah diatur dalam undang-undang dan begitu pula KUHP, mengenai tindak pidana yang di bahas dalam makalah ini adalah tindak pidana terhadap tubuh yang bisa disebut juga sebagai penganiayaan. Banyak  model dan macam penganiayaan yang dilakukan dikalangan masyarakat sehingga dapat menimbulkan kematian
            Dalam kasus tindak pidana penganiayaan dapat di bagi menjadi 2 yaitu: (Penganiayaan Biasa Dan Penganiayaan Ringan). Dalam beberapa perkara pidana penganiayaan memang tidak mudah untuk menentukan apakah sebuah penganiayaan masuk dalam kategori Penganiayaan Biasa dengan Penganiaayaan Ringan. Hal ini nampaknya perlu kita kaji lebih dalam, menginggat dalam beberapa perkara terkadang Penyidik (Kepolisian) tidak sejalan dengan apa yang diinginkan oleh korban. Khususnya berkaitan dengan ditahan atau tidaknya seorang pelaku Penganiayaan,
  Secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”, mengenai arti dan makna kata penganiayaan tersebut banyak perbedaan diantara para ahli hukum dalam memahaminya. Penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atas luka (letsel) pada tubuh orang lain. (satochid kartanegara: 509). Adapula yang memahami penganiayaan adalah “dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka, kesengajaan itu harus dicantumkan dalam surat tuduhan” (Soenarto Soerodibroto, 1994: 211), sedangkan dalam doktrin/ilmu pengetahuan hukum pidana penganiayaan mempunyai unsur sebagai berikut.
a.       Adanya kesengajaan.
b.      Adanya perbuatan.
c.       Adanya akibat perbuatan (yang dituju), yakni:
v  Rasa sakit pada tubuh.
v  Luka pada tubuh.
Mengenai tindakan hukum ini yang akan diberikan kepada yang bersalah untuk menentukan pasal 351 KUHP telah mempunyai rumusan dalam penganiayaan biasa dapat di bedakan menjadi:
1.      Penganiayaan biasa yang tidak menimbulkan luka berat maupun kematian
2.      Penganiayaan yang mengakibatkan luka bera
3.      Penganiayaan yang mengakibatkan kematian
4.      penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan.
5.      Penganiayaan ringan pasal 352 KUPH, Disebut penganiayaan ringan Karena penganiayaan ini tidak menyebabkan luka atau penyakit dan tidak menyebabkan si korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-harinya. Rumusan dalam penganiayaan ringan telah diatur dalam pasal 352 KUHP sebagai berikut:
Ø  Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian, dipidana sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya.
Ø  Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. Melihat pasal 352 ayat (2) bahwa “percobaan melakukan kejahatan itu (penganiyaan ringan) tidak dapat di pidana” meskipun dalam pengertiannya menurut para ahli hukum, percobaan adalah menuju kesuatu hal, tetapi tidak sampai pada sesuatu hal yang di tuju, atau hendak berbuat sesuatu dan sudah dimulai akan tetapi tidak sampai selesai. Disini yang dimaksud adalah percobaan untuk melakukan kejahatan yang bisa membahayakan orang lain dan yang telah diatur dalam pasal 53 ayat (1). Sedangkan percobaan yang ada dalam penganiyaan ini tidak akan membahayakan orang lain.
6.      Penganiyaan berencarna pasal 353 KUHP
Pasal 353 mengenai penganiyaan berencana merumuskan sebagai berikut:
Ø  Penganiayaan dengan berencana lebih dulu, di pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Ø  Jika perbutan itu menimbulkan luka-luka berat, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara palang lama tujuh tahun
Ø  Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
2.2  Faktor-Faktor Penyebab Penganiyaan
1)         Hasad dengki berlaku disebabkan perasaan tidak senang hati satu  pihak disebabkan kelebihan yang ada pada pihak lain yang tidak ada padanya.
2)          Tamak
v  berlaku disebabkan sikap tidak mau kelebihan yang  ada pada dirinya dimiliki juga orang lain.
v  ini juga disebabkan sikap tidak mahu sesuatu peluang didahului oleh orang lain
3)         Tidak berupaya melawan nafsu. berlaku disebabkan emosi atau nafsu yang memuncak sehingga dirinya dikuasai oleh nafsu
4)         Dendam atau cemburu berlebihan. berlaku disebabkan seseorang itu merasakan bahawa dia tidak atau kurang diberi perhatian atau merasakan orang lain mendapat layanan yang lebih daripadanya.
2.3 Proses Hukum Kasus Pidana Penganiayaan
A.    Pelaporan
Proses pertama bisa diawali dengan laporan atau pengaduan ke kepolisian. Siapa yang bisa melapor ?
v  Korban (Terutama untuk delik aduan)
v  Saksi
v  Siapa saja yang mengetahui bahwa ada tindak kejahatan
B.     Penyidikan
Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyidikan. Penyidikan adalah: serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat jelas tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dalam penyidikan, diperlukan kerjasama dari anggota masyarakat yang diminta sebagai saksi. Seringkali karena tidak terbiasa berhubungan dengan aparat penegak hukum, warga yang diminta menjadi saksi memerlukan pendampingan dari paralegal selama proses penyidikan berlangsung.
C.    Penuntutan
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meminta Hakim Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan perkara. Lalu Jaksa akan membaca dengan tekun dan teliti untuk merumuskan dokumen tuntutan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang.
D.    Persidangan
Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak. Hakim mengadili kasus di depan sidang pengadilan. Dalam persidangan diperlukan pemantauan dari warga bersama paralegal baik bila warga masyarakat menjadi korban maupun bila dituduh sebagai tersangka.

E.     Eksekusi Putusan Pengadilan
Bila semua pihak setuju dengan putusan pengadilan, maka putusan akan memiliki kekuatan hukum tetap, dan disusul dengan pelaksanaan eksekusi. Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Eksekusi akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tapi bila salah satu pihak keberatan dengan putusan tingkat pertama, maka bisa mengajukan banding. Untuk meminta banding/kasasi, diperlukan dasar hukum dan alasan yang kuat. Untuk itu sebaiknya minta nasihat dari pengacara bila ingin mengajukan banding atau kasasi. Semua putusan hakim wajib ditulis dan bisa diakses oleh para pihak dan masyarakat umum










BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
v  Tindak pidana adalah suatu kejatahatan yang semuanya  telah diatur dalam undang-undang dan begitu pula KUHP
v  Menganiaya ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. akan tetapi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatan badan.
v  Penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atas luka (letsel) pada tubuh orang lain.
v  Penganiayaan yang dilakukan empat orang preman terhadap 2 orang anggota TNI tersebut merupakan penganiayan berat karena mengakibatkan luka, seta tersangka akan dikenakan hukuman.










DAFTAR PUSTAKA
http://satriabajahikam.blogspot.com/2013/04/pengertian-delik-penganiayaan-dan.html






Tindak Pidana Penganiayaan


MAKALAH
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
“TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN”


DISUSUN OLEH:
RISNAYANI
A 401 11 063


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
JURUSAN ILMU PENDIDIKAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TADULAKO
2013
KATA PENGANTAR

Segala puji bagi ALLAH SWT yang telah memberikan segala nik’matnya kepada hamba-hambanya dan menciptakan manusia sebagai mahluk yang sempurna, indah, dan mulia juga. Karena limpahan karunia yang diberikan  kepada penulis, sehingga mampu menyelesaikan Makalah ini tepat pada waktu yang telah di tentukan.
Kami ucapakan rasa terima kasih kami kepada kedua orang tua kami yang selalu memberikan semangat dalam menuntut ilmu. Kami ucapakan pula rasa terima kasih kami kepada Dosen Pembina Mata Kuliah TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI yang dengan sabar membimbing, dan menuntun kami dalam belajar.
Penulis sangat mengharapkan kritik, dan saran yang sifatnya membangun, dari para pembaca khususnya kepada Dosen Pembina Mata Kuliah TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI demi kesempurnaan tugas selanjutnya.
Mudah-mudahan dengan adanya makalah ini dapat menambah wawasan kita, dan menimbulkan motivasi untuk mengarah pada suatu kebaikan.


                                                          Palu, 8 Mei 2013
                                                                                                                                                                                  Penulis   







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...............................................................................        i
DAFTAR ISI .............................................................................................        ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ............................................................................        1
1.2  Rumusan Masalah .......................................................................        1
1.3  Tujuan Penulisan .........................................................................        1
BAB II PEMBAHASAN
          2.1 Tindak Pidana Penganiayaan........................................................        2
          2.2 Faktor-faktor Penyebab penganiayaan.........................................        4
          2.3 Proses Hukum Kasus Pidana Penganiayaan.................................        5
BAB III PENUTUP
          3.1 Kesimpulan...................................................................................        7
DAFTAR PUSTAKA................................................................................        8





BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
            Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka. Penegakan hukum harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hukum tersebut harus ditegakkan demi terciptanya tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana yang diamatkan pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-empat.
            Menganiaya ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. akan tetapi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatan badan.   
            Penganiayaan pada akhir-akhir ini sering terjadi dimana-mana, bahkan beritannya sering muncul di stasiun-stasiun TV, penganiayaan dilakukan karena berbagai masalah, kadang-kadang penganiaayan terjadi hanya karena masalah sepeleh saja misalnya akibat tersinggung, salah paham, dendam, dan masih banyak lagi.
           
1.2  Rumusan Masalah
v  Apa pengertian dari penganiayaan?
v  Apa saja Penyebap tindakan penganiayaan?
v  Bagaimana proses hokum tindak pidana penganiayaan?
1.3  Tujuan Penulisan
v  Mengetahui Apa pengertian dari penganiayaan
v  Mengetahui apa saja Penyebap tindakan penganiayaan
v  Mengetahui Bagaimana proses hukum tindak pidana penganiayaan


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Tindak Pidana Penganiayaan
            Disiarkan oleh TVRI Stasiun jawa tengah oleh dedi wiryanto, Pada minggu pagi disebuah minimarket Penganiayaan dilakukan oleh 4 orang preman kepada 2 orang anggota TNI bataliyon Infantri 403 Wirasada Prantika Jogjakarta, penganiayaan dilakukan karena anggota TNI tersebut menegur preman yang enggan membayar belanjaannya ke kasir. Korban mengalami sejumlah luka akibat bacokan dan sekarang masih masih dirawat di rumah sakit tentara. Dan tersangka sudah ditangkap oleh yang berwajib.
Tindak pidana adalah suatu kejatahatan yang semuanya  telah diatur dalam undang-undang dan begitu pula KUHP, mengenai tindak pidana yang di bahas dalam makalah ini adalah tindak pidana terhadap tubuh yang bisa disebut juga sebagai penganiayaan. Banyak  model dan macam penganiayaan yang dilakukan dikalangan masyarakat sehingga dapat menimbulkan kematian
            Dalam kasus tindak pidana penganiayaan dapat di bagi menjadi 2 yaitu: (Penganiayaan Biasa Dan Penganiayaan Ringan). Dalam beberapa perkara pidana penganiayaan memang tidak mudah untuk menentukan apakah sebuah penganiayaan masuk dalam kategori Penganiayaan Biasa dengan Penganiaayaan Ringan. Hal ini nampaknya perlu kita kaji lebih dalam, menginggat dalam beberapa perkara terkadang Penyidik (Kepolisian) tidak sejalan dengan apa yang diinginkan oleh korban. Khususnya berkaitan dengan ditahan atau tidaknya seorang pelaku Penganiayaan,
  Secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”, mengenai arti dan makna kata penganiayaan tersebut banyak perbedaan diantara para ahli hukum dalam memahaminya. Penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atas luka (letsel) pada tubuh orang lain. (satochid kartanegara: 509). Adapula yang memahami penganiayaan adalah “dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka, kesengajaan itu harus dicantumkan dalam surat tuduhan” (Soenarto Soerodibroto, 1994: 211), sedangkan dalam doktrin/ilmu pengetahuan hukum pidana penganiayaan mempunyai unsur sebagai berikut.
a.       Adanya kesengajaan.
b.      Adanya perbuatan.
c.       Adanya akibat perbuatan (yang dituju), yakni:
v  Rasa sakit pada tubuh.
v  Luka pada tubuh.
Mengenai tindakan hukum ini yang akan diberikan kepada yang bersalah untuk menentukan pasal 351 KUHP telah mempunyai rumusan dalam penganiayaan biasa dapat di bedakan menjadi:
1.      Penganiayaan biasa yang tidak menimbulkan luka berat maupun kematian
2.      Penganiayaan yang mengakibatkan luka bera
3.      Penganiayaan yang mengakibatkan kematian
4.      penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan.
5.      Penganiayaan ringan pasal 352 KUPH, Disebut penganiayaan ringan Karena penganiayaan ini tidak menyebabkan luka atau penyakit dan tidak menyebabkan si korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-harinya. Rumusan dalam penganiayaan ringan telah diatur dalam pasal 352 KUHP sebagai berikut:
Ø  Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian, dipidana sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya.
Ø  Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. Melihat pasal 352 ayat (2) bahwa “percobaan melakukan kejahatan itu (penganiyaan ringan) tidak dapat di pidana” meskipun dalam pengertiannya menurut para ahli hukum, percobaan adalah menuju kesuatu hal, tetapi tidak sampai pada sesuatu hal yang di tuju, atau hendak berbuat sesuatu dan sudah dimulai akan tetapi tidak sampai selesai. Disini yang dimaksud adalah percobaan untuk melakukan kejahatan yang bisa membahayakan orang lain dan yang telah diatur dalam pasal 53 ayat (1). Sedangkan percobaan yang ada dalam penganiyaan ini tidak akan membahayakan orang lain.
6.      Penganiyaan berencarna pasal 353 KUHP
Pasal 353 mengenai penganiyaan berencana merumuskan sebagai berikut:
Ø  Penganiayaan dengan berencana lebih dulu, di pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Ø  Jika perbutan itu menimbulkan luka-luka berat, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara palang lama tujuh tahun
Ø  Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
2.2  Faktor-Faktor Penyebab Penganiyaan
1)         Hasad dengki berlaku disebabkan perasaan tidak senang hati satu  pihak disebabkan kelebihan yang ada pada pihak lain yang tidak ada padanya.
2)          Tamak
v  berlaku disebabkan sikap tidak mau kelebihan yang  ada pada dirinya dimiliki juga orang lain.
v  ini juga disebabkan sikap tidak mahu sesuatu peluang didahului oleh orang lain
3)         Tidak berupaya melawan nafsu. berlaku disebabkan emosi atau nafsu yang memuncak sehingga dirinya dikuasai oleh nafsu
4)         Dendam atau cemburu berlebihan. berlaku disebabkan seseorang itu merasakan bahawa dia tidak atau kurang diberi perhatian atau merasakan orang lain mendapat layanan yang lebih daripadanya.
2.3 Proses Hukum Kasus Pidana Penganiayaan
A.    Pelaporan
Proses pertama bisa diawali dengan laporan atau pengaduan ke kepolisian. Siapa yang bisa melapor ?
v  Korban (Terutama untuk delik aduan)
v  Saksi
v  Siapa saja yang mengetahui bahwa ada tindak kejahatan
B.     Penyidikan
Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyidikan. Penyidikan adalah: serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat jelas tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dalam penyidikan, diperlukan kerjasama dari anggota masyarakat yang diminta sebagai saksi. Seringkali karena tidak terbiasa berhubungan dengan aparat penegak hukum, warga yang diminta menjadi saksi memerlukan pendampingan dari paralegal selama proses penyidikan berlangsung.
C.    Penuntutan
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meminta Hakim Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan perkara. Lalu Jaksa akan membaca dengan tekun dan teliti untuk merumuskan dokumen tuntutan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang.
D.    Persidangan
Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak. Hakim mengadili kasus di depan sidang pengadilan. Dalam persidangan diperlukan pemantauan dari warga bersama paralegal baik bila warga masyarakat menjadi korban maupun bila dituduh sebagai tersangka.

E.     Eksekusi Putusan Pengadilan
Bila semua pihak setuju dengan putusan pengadilan, maka putusan akan memiliki kekuatan hukum tetap, dan disusul dengan pelaksanaan eksekusi. Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Eksekusi akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tapi bila salah satu pihak keberatan dengan putusan tingkat pertama, maka bisa mengajukan banding. Untuk meminta banding/kasasi, diperlukan dasar hukum dan alasan yang kuat. Untuk itu sebaiknya minta nasihat dari pengacara bila ingin mengajukan banding atau kasasi. Semua putusan hakim wajib ditulis dan bisa diakses oleh para pihak dan masyarakat umum










BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
v  Tindak pidana adalah suatu kejatahatan yang semuanya  telah diatur dalam undang-undang dan begitu pula KUHP
v  Menganiaya ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. akan tetapi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatan badan.
v  Penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atas luka (letsel) pada tubuh orang lain.
v  Penganiayaan yang dilakukan empat orang preman terhadap 2 orang anggota TNI tersebut merupakan penganiayan berat karena mengakibatkan luka, seta tersangka akan dikenakan hukuman.










DAFTAR PUSTAKA
http://satriabajahikam.blogspot.com/2013/04/pengertian-delik-penganiayaan-dan.html