MAKALAH
TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
“TINDAK
PIDANA PENGANIAYAAN”
DISUSUN
OLEH:
RISNAYANI
A
401 11 063
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU
SEKOLAH DASAR
JURUSAN ILMU PENDIDIKAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TADULAKO
2013
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi ALLAH SWT yang telah memberikan segala
nik’matnya kepada hamba-hambanya dan menciptakan manusia
sebagai mahluk yang sempurna, indah, dan mulia juga. Karena limpahan karunia
yang diberikan kepada penulis, sehingga
mampu menyelesaikan Makalah ini tepat pada waktu yang telah di tentukan.
Kami ucapakan rasa terima kasih kami kepada kedua orang tua
kami yang selalu memberikan semangat dalam menuntut ilmu. Kami ucapakan pula
rasa terima kasih kami kepada Dosen Pembina Mata Kuliah “TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI” yang dengan sabar membimbing, dan menuntun
kami dalam belajar.
Penulis
sangat mengharapkan kritik, dan saran yang sifatnya membangun, dari para
pembaca khususnya kepada Dosen Pembina Mata Kuliah “TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
demi kesempurnaan tugas selanjutnya.
Mudah-mudahan dengan
adanya makalah ini dapat menambah wawasan kita, dan menimbulkan motivasi untuk
mengarah pada suatu kebaikan.
Palu, 8 Mei 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................... i
DAFTAR
ISI ............................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ............................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah ....................................................................... 1
1.3 Tujuan Penulisan ......................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Tindak Pidana Penganiayaan........................................................ 2
2.2 Faktor-faktor Penyebab
penganiayaan......................................... 4
2.3 Proses Hukum Kasus Pidana
Penganiayaan................................. 5
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA................................................................................ 8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan
kekuasaan belaka. Penegakan hukum harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku
juga berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Hukum tersebut harus ditegakkan demi terciptanya tujuan dan
cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana yang diamatkan pada Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-empat.
Menganiaya
ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. akan tetapi
suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapat
dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah
keselamatan badan.
Penganiayaan pada akhir-akhir ini
sering terjadi dimana-mana, bahkan beritannya sering muncul di stasiun-stasiun
TV, penganiayaan dilakukan karena berbagai masalah, kadang-kadang penganiaayan
terjadi hanya karena masalah sepeleh saja misalnya akibat tersinggung, salah
paham, dendam, dan masih banyak lagi.
1.2 Rumusan Masalah
v
Apa pengertian dari penganiayaan?
v
Apa saja Penyebap tindakan penganiayaan?
v
Bagaimana proses hokum tindak pidana
penganiayaan?
1.3 Tujuan Penulisan
v
Mengetahui Apa pengertian dari
penganiayaan
v
Mengetahui apa saja Penyebap tindakan
penganiayaan
v
Mengetahui Bagaimana proses hukum tindak
pidana penganiayaan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Tindak Pidana Penganiayaan
Disiarkan oleh
TVRI Stasiun jawa tengah oleh dedi wiryanto, Pada minggu pagi disebuah
minimarket Penganiayaan dilakukan oleh 4 orang preman kepada 2 orang anggota
TNI bataliyon Infantri 403 Wirasada Prantika Jogjakarta, penganiayaan dilakukan
karena anggota TNI tersebut menegur preman yang enggan membayar belanjaannya ke
kasir. Korban mengalami sejumlah luka akibat bacokan dan sekarang masih masih
dirawat di rumah sakit tentara. Dan tersangka sudah ditangkap oleh yang berwajib.
Tindak pidana adalah suatu kejatahatan yang semuanya
telah diatur dalam undang-undang dan begitu pula KUHP, mengenai tindak
pidana yang di bahas dalam makalah ini adalah tindak pidana terhadap tubuh yang
bisa disebut juga sebagai penganiayaan. Banyak model dan macam
penganiayaan yang dilakukan dikalangan masyarakat sehingga dapat menimbulkan
kematian
Dalam kasus tindak pidana penganiayaan
dapat di bagi menjadi 2 yaitu: (Penganiayaan Biasa Dan Penganiayaan Ringan). Dalam
beberapa perkara pidana penganiayaan memang tidak mudah untuk menentukan apakah
sebuah penganiayaan masuk dalam kategori Penganiayaan Biasa dengan
Penganiaayaan Ringan. Hal ini nampaknya perlu kita kaji lebih dalam, menginggat
dalam beberapa perkara terkadang Penyidik (Kepolisian) tidak sejalan dengan apa
yang diinginkan oleh korban. Khususnya berkaitan dengan ditahan atau tidaknya
seorang pelaku Penganiayaan,
Secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut
“penganiayaan”, mengenai arti dan makna kata penganiayaan tersebut banyak
perbedaan diantara para ahli hukum dalam memahaminya. Penganiayaan diartikan
sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit
(pijn) atas luka (letsel) pada tubuh orang lain. (satochid kartanegara: 509).
Adapula yang memahami penganiayaan adalah “dengan sengaja menimbulkan rasa
sakit atau luka, kesengajaan itu harus dicantumkan dalam surat tuduhan”
(Soenarto Soerodibroto, 1994: 211), sedangkan dalam doktrin/ilmu pengetahuan
hukum pidana penganiayaan mempunyai unsur sebagai berikut.
a.
Adanya
kesengajaan.
b.
Adanya
perbuatan.
c.
Adanya
akibat perbuatan (yang dituju), yakni:
v Rasa sakit pada tubuh.
v Luka pada tubuh.
Mengenai tindakan hukum ini yang
akan diberikan kepada yang bersalah untuk menentukan pasal 351 KUHP telah
mempunyai rumusan dalam penganiayaan biasa dapat di bedakan menjadi:
1.
Penganiayaan
biasa yang tidak menimbulkan luka berat maupun kematian
2.
Penganiayaan
yang mengakibatkan luka bera
3.
Penganiayaan
yang mengakibatkan kematian
4.
penganiayaan
yang berupa sengaja merusak kesehatan.
5.
Penganiayaan
ringan pasal 352 KUPH, Disebut penganiayaan ringan Karena penganiayaan ini
tidak menyebabkan luka atau penyakit dan tidak menyebabkan si korban tidak bisa
menjalankan aktivitas sehari-harinya. Rumusan dalam penganiayaan ringan telah
diatur dalam pasal 352 KUHP sebagai berikut:
Ø Kecuali yang tersebut dalam pasal
353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan
untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian, dipidana sebagai
penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi
orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau
menjadi bawahannya.
Ø Percobaan untuk melakukan kejahatan
ini tidak dipidana. Melihat pasal 352 ayat (2) bahwa “percobaan melakukan
kejahatan itu (penganiyaan ringan) tidak dapat di pidana” meskipun dalam
pengertiannya menurut para ahli hukum, percobaan adalah menuju kesuatu hal,
tetapi tidak sampai pada sesuatu hal yang di tuju, atau hendak berbuat sesuatu
dan sudah dimulai akan tetapi tidak sampai selesai. Disini yang dimaksud adalah
percobaan untuk melakukan kejahatan yang bisa membahayakan orang lain dan yang
telah diatur dalam pasal 53 ayat (1). Sedangkan percobaan yang ada dalam
penganiyaan ini tidak akan membahayakan orang lain.
6.
Penganiyaan
berencarna pasal 353 KUHP
Pasal
353 mengenai penganiyaan berencana merumuskan sebagai berikut:
Ø Penganiayaan dengan berencana lebih
dulu, di pidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Ø Jika perbutan itu menimbulkan
luka-luka berat, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara palang lama
tujuh tahun
Ø Jika perbuatan itu mengakibatkan
kematian, yang bersalah di pidana dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
2.2 Faktor-Faktor
Penyebab Penganiyaan
1)
Hasad dengki berlaku disebabkan perasaan tidak senang
hati satu pihak disebabkan kelebihan yang ada pada pihak lain yang tidak
ada padanya.
2)
Tamak
v berlaku
disebabkan sikap tidak mau kelebihan yang
ada pada dirinya dimiliki juga orang lain.
v ini
juga disebabkan sikap tidak mahu sesuatu peluang didahului oleh orang lain
3)
Tidak berupaya melawan nafsu. berlaku disebabkan emosi
atau nafsu yang memuncak sehingga dirinya dikuasai oleh nafsu
4)
Dendam atau cemburu berlebihan. berlaku disebabkan
seseorang itu merasakan bahawa dia tidak atau kurang diberi perhatian atau
merasakan orang lain mendapat layanan yang lebih daripadanya.
2.3
Proses Hukum Kasus Pidana
Penganiayaan
A. Pelaporan
Proses pertama bisa diawali dengan
laporan atau pengaduan ke kepolisian. Siapa yang bisa melapor ?
v Korban (Terutama untuk delik aduan)
v Saksi
v Siapa saja yang mengetahui bahwa ada
tindak kejahatan
B. Penyidikan
Setelah menerima laporan, Polisi
melakukan penyidikan. Penyidikan adalah: serangkaian tindakan penyidik untuk
mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat jelas tindak pidana yang terjadi
dan guna menemukan tersangkanya. Dalam penyidikan, diperlukan kerjasama dari
anggota masyarakat yang diminta sebagai saksi. Seringkali karena tidak terbiasa
berhubungan dengan aparat penegak hukum, warga yang diminta menjadi saksi
memerlukan pendampingan dari paralegal selama proses penyidikan berlangsung.
C. Penuntutan
Penuntutan adalah tindakan penuntut
umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang. Jaksa
Penuntut Umum (JPU) akan meminta Hakim Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan
memutuskan perkara. Lalu Jaksa akan membaca dengan tekun dan teliti untuk
merumuskan dokumen tuntutan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang
berwenang.
D. Persidangan
Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima,
memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak
memihak. Hakim mengadili kasus di depan sidang pengadilan. Dalam persidangan
diperlukan pemantauan dari warga bersama paralegal baik bila warga masyarakat
menjadi korban maupun bila dituduh sebagai tersangka.
E. Eksekusi Putusan Pengadilan
Bila semua pihak setuju dengan putusan pengadilan, maka
putusan akan memiliki kekuatan hukum tetap, dan disusul dengan pelaksanaan
eksekusi. Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah memiliki
kekuatan hukum tetap. Eksekusi akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tapi
bila salah satu pihak keberatan dengan putusan tingkat pertama, maka bisa
mengajukan banding. Untuk meminta banding/kasasi, diperlukan dasar hukum dan
alasan yang kuat. Untuk itu sebaiknya minta nasihat dari pengacara bila ingin
mengajukan banding atau kasasi. Semua putusan hakim wajib ditulis dan bisa
diakses oleh para pihak dan masyarakat umum
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
v Tindak pidana adalah suatu
kejatahatan yang semuanya telah diatur dalam undang-undang dan begitu
pula KUHP
v Menganiaya ialah dengan sengaja menyebabkan sakit
atau luka pada orang lain. akan tetapi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit
atau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalau
perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatan badan.
v Penganiayaan diartikan sebagai
perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn)
atas luka (letsel) pada tubuh orang lain.
v Penganiayaan yang dilakukan empat
orang preman terhadap 2 orang anggota TNI tersebut merupakan penganiayan berat
karena mengakibatkan luka, seta tersangka akan dikenakan hukuman.
DAFTAR PUSTAKA
http://satriabajahikam.blogspot.com/2013/04/pengertian-delik-penganiayaan-dan.html